Home
/Artikel
/ Perppu Cipta Kerja: 5 Poin Penting yang Pekerja Wajib Ketahui!Presiden Joko Widodo telah meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Aturan ini diklaim sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dan keberlangsungan usaha di Indonesia.
Untuk itulah kita sebagai pekerja tidak boleh abai dan perlu mencermati setiap poin-poin yang tercantum di dalamnya. Tanpa panjang lebar, langsung saja simak penjabaran kami mengenai aturan Perppu Cipta Kerja sampai selesai.
PKWT

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)hanya dapat diterapkan pada jenis pekerjaan yang sifatnya selesai dalam kurun waktu tertentu. Kriterianya adalah; pekerjaan sementara atau sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu lama, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, dan pekerjaan yang bersifat tidak tetap. Bila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka berdasarkan hukum, status PKWT dapat menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Perppu Cipta Kerja juga menambahkan ketentuan pada Pasal 61 A yang isinya mewajibkan pengusaha untuk memberikan kompensasi pada karyawan PKWT sesuai dengan masa kerja di perusahaan. Besarnya kompensasi diatur pada PP No 35/2021, yaitu masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan upah selama sebulan. Sebagai contoh, jika pengusaha memberhentikan kontrak karyawan setelah 3 bulan bekerja, maka pengusaha tersebut wajib memberikan uang kompensasi sebesar ¼ upah sebulan.
Perhitungan Upah Minimum

Pada pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja, upah minimum dihitung berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Ketentuan upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Perlu diperhatikan juga pada pasal 88E ayat 2, bahwa dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang bisa saja berbeda dari isi Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja melindungi para pekerja yang diatur pada Pasal 185, yang berisikan larangan bagi pengusaha untuk tidak memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Bila pengusaha terbukti membayarkan upah lebih sedikit, akan dikenai sanksi pidana 1 – 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100,000,000.
Jaminan Sosial

Perppu Cipta Kerja juga melakukan pembaruan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional. Dalam ketentuan lama, peserta jaminan sosial hanya menerima 5 manfaat, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM). Namun kini, terdapat 1 penambahan lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah berharap agar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Adapun beberapa manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi lowongan pekerjaan serta pelatihan kerja.
Waktu Kerja & Lembur

Ketentuan mengenai waktu kerja diatur dalam Pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta Kerja. Waktu kerja 7 jam sehari, atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja, berhak atas 1 hari libur. Sementara waktu kerja 8 jam sehari, atau 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja, berhak mendapat waktu istirahat selama 2 hari.
Sedangkan ketentuan tentang waktu kerja lembur telah diatur pada Pasal 78. Jam lembur hanya dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam 1 minggu. Untuk besaran upah lembur dapat dilihat di PP Nomor 35 Tahun 2021.
PHK dan Pesangon

Sekarang perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak. Harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dan persetujuan karyawan atas PHK tersebut. Apabila terjadi sejumlah permasalahan, bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit. Namun jika perundingan tersebut masih saja tidak membuahkan hasil, maka akan dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.
Apabila PHK telah mencapai kesepakatan, maka pengusaha wajib membayarkan sejumlah pesangon. Besaran pesangon yang didapat pekerja yang terkena PHK tergantung dari berapa lama mereka bekerja di perusahaan tersebut, yang telah kami uraikan di bawah ini;
- masa kerja < 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja > 8 tahun, 9 bulan upah
Kesimpulan
Itu dia 5 poin penting dari Perppu Cipta Kerja yang telah kami rangkum. Semoga penjelasan di atas dapat membantumu untuk lebih memahami mengenai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.






