Home

/

Artikel

/ Kabar Baik! Pemerintah Umumkan Kenaikan UM 6,5% untuk 2025
Kabar Baik! Pemerintah Umumkan Kenaikan UM 6,5% untuk 2025
3 Des 2024
Share

Kabar gembira untuk pekerja di seluruh Indonesia! Presiden Prabowo baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini memberikan harapan besar, tapi bagaimana dampaknya pada pekerja dan pengusaha? 


Simak ulasannya di bawah ini!


Detail Kenaikan UM 2025

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional tahun 2025 akan naik sebesar 6,5%. Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Istana Negara pada Jumat, 29 November 2024.


Awalnya, Menaker mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah mempertimbangkan beberapa hal, angka kenaikan dinaikkan menjadi 6,5%. Keputusan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata UM tahun 2024 yang hanya sebesar 3,6%. Ketentuan lebih rinci mengenai kebijakan ini akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan mendatang.


Dilansir dari CNN, Prabowo menjelaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan salah satu prioritas pemerintah. Karena itu, berbagai langkah strategis dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas hidup pekerja. Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program pendukung seperti Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial (bansos), hingga Program Keluarga Harapan (PKH).


"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini," jelas Presiden di Istana Negara.


Menaker Yassierli juga menargetkan, pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 dapat diumumkan sebelum Natal 2024.


Apa Itu UMP dan UMK?

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. UMP merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.


Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merujuk pada upah minimum yang berlaku secara khusus di tingkat kabupaten atau kota. Penetapannya didasarkan pada faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi lokal atau tingkat inflasi di wilayah tersebut.


Dampak Kenaikan UM

Kenaikan upah minimum ini membawa harapan besar bagi para pekerja. Dengan tambahan penghasilan, daya beli buruh akan meningkat, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pekerja dalam menjalani hidup.


Namun, di sisi lain, pengusaha mungkin menghadapi tantangan berupa kenaikan biaya operasional. Untuk itu, pemerintah diharapkan terus memantau dampaknya pada sektor usaha, terutama usaha kecil dan menengah, agar tetap seimbang antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis.


Kesimpulan

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025 merupakan langkah positif dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini tidak hanya memberikan angin segar bagi pekerja, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Sebuah langkah besar untuk kesejahteraan pekerja, yang menjadi pijakan menuju Indonesia yang lebih sejahtera!


Artikel Lainnya
Article image
Tips Cuti Lebaran Tetap Tenang, Meski Kerja Tetap Jalan
2 Apr 2025
Article image
THR Habis Sebelum Sampai Kampung Halaman? Bisa Jadi Karena 5 Kesalahan Ini!
25 Mar 2025
Article image
Pendidikan VS Keterampilan: Apakah Gelar Masih Relevan bagi Pekerja Blue-Collar?
19 Mar 2025