Home

/

Artikel

/ Awas Jebakan! Periksa Lagi Sebelum Teken Kontrak Kerja
Awas Jebakan! Periksa Lagi Sebelum Teken Kontrak Kerja
1 Agu 2024
Share

Pernah merasa kecewa karena pekerjaan yang didapatkan tidak sesuai ekspektasi? Banyak karyawan yang mengeluhkan hal serupa. Padahal, akar masalahnya seringkali terletak pada satu hal yang sering disepelekan: kontrak kerja. Tanpa membaca dan memahami isi kontrak dengan seksama, kita bisa terperangkap dalam situasi yang merugikan di kemudian hari. 

Jangan sampai kamu terjebak dalam situasi serupa! Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja.


Apa Itu Kontrak Kerja?

Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam kontrak kerja, berbagai aspek seperti gaji, durasi kerja, tanggung jawab, dan kondisi kerja lainnya diatur dengan jelas.


Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, kontrak kerja memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja. Dengan memahami dasar hukum ini, kamu bisa lebih waspada dan tahu apa yang harus diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian kerja.


Jenis Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah elemen krusial dalam hubungan kerja yang mengatur segala aspek hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Penting untuk mengetahui jenis-jenis kontrak kerja yang berlaku, karena ini akan mempengaruhi cara kerja dan hak-hak yang kamu terima. Berikut adalah dua jenis kontrak kerja yang umum di Indonesia:


Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Jenis kontrak kerja ini memiliki jangka waktu yang sudah ditentukan di awal. Setelah masa kontrak berakhir, perjanjian kerja akan otomatis putus, kecuali ada perpanjangan.


Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Jenis kontrak kerja ini tidak memiliki batas waktu yang jelas. Setelah masa percobaan, pekerja akan berstatus sebagai karyawan tetap. PKWTT umumnya diberikan untuk pekerjaan yang bersifat permanen.

?

5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan untuk menghindari masalah di masa depan. Memahami setiap bagian dari kontrak kerja dapat membantu kamu menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa semua hak serta kewajiban tercantum dengan jelas. 


1. Durasi Kontrak

Periksa durasi kontrak dengan teliti. Jika kamu diberikan kontrak PKWT, pastikan durasi tersebut sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan tidak melebihi batas waktu yang diizinkan. Untuk PKWTT, pastikan kamu memahami kondisi yang dapat mempengaruhi masa kerja dan pemutusan hubungan kerja.


2. Gaji dan Tunjangan

Pastikan rincian gaji, bonus, dan tunjangan yang dijanjikan sesuai dengan apa yang telah dibicarakan selama proses wawancara. Periksa apakah ada tambahan tunjangan seperti asuransi kesehatan atau fasilitas lainnya, serta bagaimana dan kapan gaji akan dibayarkan.


3. Jam Kerja dan Lembur

Ketahui jam kerja reguler dan ketentuan lembur. Pahami apakah jam kerja yang ditetapkan sesuai dengan harapanmu dan bagaimana kompensasi untuk lembur diatur. Ini penting untuk memastikan tidak ada perbedaan antara ekspektasi dan kenyataan di lapangan.


4. Kebijakan Cuti: Pelajari ketentuan mengenai cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya. Pastikan kamu memahami berapa hari cuti yang tersedia, bagaimana prosedur pengajuan cuti, dan apakah ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan cuti.


5. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja: Periksa ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk prosedur dan hak-hak yang berlaku jika kontrak diakhiri sebelum waktunya. Ini penting untuk mengetahui hakmu jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.


Kesimpulan

Sebelum menandatangani kontrak kerja, luangkan waktu untuk membaca dan memahami setiap poin yang tercantum. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas atau meminta waktu untuk berkonsultasi dengan orang yang lebih berpengalaman. Ingat, kontrak kerja adalah perjanjian hukum yang sangat penting. Dengan memahami isi kontrak, kamu bisa melindungi karir dan hak-hakmu sebagai pekerja serta menghindari masalah di kemudian hari.



Artikel Lainnya
Article image
Tips Cuti Lebaran Tetap Tenang, Meski Kerja Tetap Jalan
2 Apr 2025
Article image
THR Habis Sebelum Sampai Kampung Halaman? Bisa Jadi Karena 5 Kesalahan Ini!
25 Mar 2025
Article image
Pendidikan VS Keterampilan: Apakah Gelar Masih Relevan bagi Pekerja Blue-Collar?
19 Mar 2025